Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan raksasa teknologi Apple Inc. untuk membangun fasilitas penelitian atau Research and Development (R&D) di Tanah Air untuk bisa menjual produk terbarunya, iPhone 16.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, dia mendapatkan arahan ini dari Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu.
“Jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu untuk membentuk sekolah, tapi kita dorong Apple untuk set up R&D di Indonesia,” tutur Agus dalam gelaran Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Apple saat ini masih harus memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar dari total yang disepakati pemerintah sebesar Rp 1,71 triliun untuk bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Agus menjanjikan, setelah komitmen investasi tersebut dipenuhi secara keseluruhan, pemerintah akan segera memberikan izin iPhone 16 untuk dijajakan di Indonesia. “Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” tambah Agus.
Meskipun sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun menurut Agus, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis. Kemudian untuk memperpanjang sertifikat itu, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi tersebut.
“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun, jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar,” terang Agus.
Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki syarat proses importasi produk telekomunikasi berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia,” imbuh Agus.
Agus menyoroti pentingnya peran investor dalam menciptakan lapangan kerja di Tanah Air atau dengan membangun fasilitas yang dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Lebih lanjut Agus menjelaskan untuk masuk ke Indonesia, ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh investor berdasarkan Permenperin 29/2017, meliputi skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri, skema aplikasi, dan skema inovasi di dalam negeri.
“Dari 3 skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” tutur Agus.
Sebelumnya, pada April tahun ini, Apple mengumumkan akan membangun Developer Academy keempatnya di Indonesia, sebagai bagian dari perluasan investasinya dalam pengembangan talenta digital lokal. Kali ini, lokasi baru yang dipilih adalah Bali.
Apple Academy, merupakan program pelatihan talenta teknologi informasi (information technology/IT) untuk pengembangan aplikasi Apple. Akademi sudah dibuka di Indonesia sejak 2018, bermitra dengan institusi pendidikan tinggi lokal, yakni Binus di Bumi Serpong Damai (BSD), Universitas Ciputra di Surabaya, dan Infinite Learning di Batam.
Para siswa akan mempelajari dasar-dasar pemrograman serta kompetensi profesional, desain, dan pemasaran selama sembilan bulan. Mereka juga diberdayakan dengan serangkaian keterampilan yang dibutuhkan untuk membuat aplikasi yang memberikan dampak bagi ekonomi aplikasi iOS yang sedang berkembang pesat di Indonesia.