Catat! Menperin Agus Bakal Sanksi Tegas Perusahaan MGS yang ‘Cabut’ dari Program Migor Curah Bersubsidi

0

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas akan memberikan sanksi bagi perusahaan Minyak Goreng Sawit (MGS) yang telah teregistrasi dan belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan.

“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (20/4).

Tak hanya itu, lanjut Agus, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan industri yang menarik diri keluar dari program minyak goreng curah bersubsidi.

“Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini,” tambahnya.

Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Kemenperin telah membangun SIMIRAH untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

“Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi,” tegas Menperin.

Menperin menyampaikan, pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program ini dengan baik.

Ia melihat, permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya.

“Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai ketentuan.

Per 19 April 2022, data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) menunjukkan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi selama bulan April (19 hari) mencapai 136.720 Ton, atau rata-rata 7.197 Ton/hari.

Angka tersebut sesuai perkiraan Kemenperin pada minggu lalu, bahwa rata-rata distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi pada minggu ketiga April 2022 akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 Ton per hari, atau memenuhi kebutuhan secara nasional.

Menperin menegaskan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, serius dan berkomitmen menjalankan tugas dari Presiden untuk menyediakan Minyak Goreng Curah Bersubsidi di pasar, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram.

Sumber : Industry.co.id

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply