Kemenperin Realokasi Anggaran Rp 113,12 M untuk IKM

0

JAKARTA – Kementerian Perindustrian merancang berbagai strategi untuk menyelamatkan sektor perindustrian akibat pandemi corona.

Salah satunya, merealokasi sejumlah anggaran untuk membantu industri kecil dan menengah (IKM) sebesar Rp 113,12 miliar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melaporkan langkah-langkah tersebut saat rapat kerja virtual bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (6/4).

“Realokasi anggaran tersebut akan kami konsenterasikan untuk dunia usaha. Kami prioritaskan untuk industri kecil dan menengah (IKM),” ujarnya.

Agus menjelaskan, anggaran Rp 92 miliar atau 81 persen akan diberikan untuk IKM. Itu bukan angka yang besar mengingat total anggaran yang dimiliki Kemenperin Rp 2,9 triliun.

Angka tersebut juga lebih rendah jika dibandingkan dengan alokasi anggaran total Kemenperin pada 2019 yang Rp 3,5 triliun.

Kebijakan untuk meminimalkan dampak pandemi terhadap sektor industri kecil, menengah, dan aneka (IKMA) sudah tepat. Sebab, sektor itulah yang paling terdampak.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Gati Wibawaningsih menuturkan bahwa para pelaku IKM perlu didukung agar bisa memberikan hak-hak para pekerja mereka.

“Bunga yang ada di pinjaman lunak itu akan lebih rendah dari bunga KUR,” ucapnya.

Disebutkan, sejak pandemi melanda, rata-rata penjualan IKMA turun 50–70 persen. Kendala terbesar yang dialami adalah sulitnya memperoleh bahan baku, khususnya yang diimpor.

“Terkait dengan hal ini, Kemenperin akan bekerja sama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM,” paparnya.

Selain itu, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKMA, pemerintah memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Gati mengungkapkan, Kemenperin selalu berkoordinasi dengan kepala dinas perindustrian di 34 provinsi di Indonesia.

Selain membahas realokasi anggaran untuk industri kecil dan menengah, Agus sempat menyampaikan permintaan dari para pelaku usaha untuk meringankan beban mereka. Antara lain, usul untuk menunda pembayaran iuran dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Para pengusaha juga meminta harga industri bisa tetap dengan patokan Rp 14.000 per USD mengingat saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) itu terus melemah hingga melewati Rp 16.000.

“Mereka juga menyampaikan agar pembelian gas dari PGN bisa menggunakan fix rate Rp 14.000 per USD,” katanya.

Di lain pihak, anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin berpesan pada Kemenperin untuk mendorong semua sektor industri agar tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber : https://pojoksatu.id/

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply