Kemenperin Siapkan Aparat Industri Hadapi The New Normal

0

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar sektor manufaktur tetap memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, walaupun tengah menghadapi hantaman akibat pandemi Covid-19.

Dalam upaya mendorong industri tetap bergerak saat ini, setelah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis, Kemenperin menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk aparatur industri di34 provinsi seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini jadi merupakan momentum paling tepat untuk menjawab tantangan, dalam rangkamenyiapkan aparat industri yang mampu menjawab berbagai macam tantangan, khususnya ketikamenghadapi Covid-19, dan bersiap menghadapi kenormalaan baru yang berkaitan dengan kegiatanindustri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Industri secara virtual, Selasa (19/5/2020).

Menperin mengungkapkan, kegiatan bimbingan teknis tersebut merupakan upaya knowledge transfer sekaligus sinkronisasi persepsi antara aparatur industri di pusat dan daerah, terkait kebijakanpengembangan dan pembinaan industri pada masa pandemi dan setelah Covid-19

“Peserta diharapkan berperan aktif selama mengikuti bimtek agar tujuan dari penyelenggaraan bimtek ini dapat dicapai secara optimal,” paparnya.

Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI)Kemenperin itu diharapkan mampu menyiapkan aparatur industri khususnya di daerah, agar mampuberadaptasi dalam menjalankan tugasnya mendampingi pelaku usaha atau industri dalam menghadapiberbagai macam situasi dan kondisi yang beragam. Termasuk kondisi pandemi Covid-19.

“Harus kita pahami, setelah pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat harus menyesuaikan diri denganyang disebut normal baru, sehingga aparatur industri sebagai pelayan publik dituntut untuk berinovasidalam hal kebijakan yang bisa mendukung masyarakat industri,” sebut Menperin.

Ia menuturkan, dengan kegiatan bimtek aparatur industri ini diharapkan meningkatkan kemampuanpeserta dalam membuat, mengevaluasi dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan sektorindustri.

“Tentunya, termasuk memahami konsep dan kebijakan ekonomi, mampu menganalisa posisi sektorindustri dalam kebijakan makro dan kebijakan sektoral, mengevaluasi dampak kebijakan nasional daninternasional terhadap sektor industri, serta menyusun kebijakan dan menganalisis kebijakan publik,” imbuh Menperin.

Sumber : Liputan6.com

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply