Ketua Umum HKI Sebut Agus Gumiwang Sosok Menteri Perindustrian yang Paling Berani

0

Jakarta – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai Agus Gumiwang Kartasasmita merupakan sosok Menteri Perindustrian (Menperin) yang paling berani.

“Kita patut bersyukur Menperin (Agus Gumiwang Kartasasmita) ini yang paling berani,” kata Sanny saat membuka acara syukuran HUT ke-32 HKI yang digelar secara virtual di Jakarta (22/6/2020).

Penilaian ini bukan tanpa alasan, menurut Sanny, kebijakan dispensasi atau relaksasi melalui surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di masa pandemi Covid-19 menjadi kunci utama keberlangsungan sektor industri.

“Beliau (Menperin Agus) sangat berani. Dalam situasi di awal Covid-19, ia mengeluarkan kebijakan melalui IOMKI dan ini terua berjalan. Ini sangat penting sekali, sehingga ekonomi kita terua berjalan,” terangnya.

Sekedar informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Izin ini diberikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau hingga Selasa (19/5).

Penerbitan izin itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Izin diberikan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan meminimalisasi penularan pandemi virus corona. Kelonggaran operasional untuk industri ini diberikan untuk meminimalisir dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (28/4).

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.

Sumber : Industry.co.id

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply