Jakarta – Guna mewujudkan ekonomi hijau dan mencapai target pembangunan rendah karbon, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan berbagai upaya strategis, seperti rutin menggelar penganugerahan Penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010.
Berikutnya, penyusunan Standar Industri Hijau, upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong pengelolaan limbah industri, pengembangan ekonomi sirkular, serta pengembangan produksi dan penggunaan kendaraan listrik.
Penghargaan Industri Hijau adalah program pemberian penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya, dengan tujuan memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau.
“Penghargaan Industri Hijau akan digelar untuk ke-12 kali di tahun 2022. Di tahun 2021, terdapat 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini menurut pandangan saya masih relatif kecil. Kami mengharapkan para pelaku industri bisa segera terpanggil untuk ikut berpartisipasi,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching Penghargaan Industri Hijau 2022 di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Menperin Agus menambahkan, perusahaan yang telah berpartisipasi diharapkan meningkatkan kinerjanya agar bisa mendapatkan penghargaan industri hijau dengan level yang lebih tinggi.
“Berdasarkan data dari 152 perusahaan industri peserta pada Penghargaan Industri Hijau tahun 2021, tercatat capaian penghematan energi sebesar Rp3,2 triliun dan penghematan air sebesar Rp169 miliar,” ungkap Menperin.
Menurutnya, hingga 2021, sebanyak 44 industri manufaktur telah tersertifikasi Standar Industri Hijau.
Kemudian di samping itu, dari program penurunan emisi GRK, berdasarkan hasil capaian yang telah diverifikasi untuk tahun pelaporan 2021, sampai dengan tahun 2020 telah berhasil dilakukan penurunan emisi hingga 2.730.564,26 ton CO2e atau 99,3% dari target NDC Tahun 2030 sektor industri (2,75 juta ton CO2e).
“Melalui Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin mengharapkan tercapainya tujuan target pengembangan industri hijau di tahun 2030 yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri, efisiensi sumberdaya alam, penurunan tingkat pencemaran, serta pemenuhan target program nasional,” papar Menperin.
Sumber : https://www.industry.co.id/