Menperin Agus Ingatkan Perusahaan Industri Pemegang IOMKI Wajib Lapor Secara Berkala, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar!

0

Jakarta, Dalam kunjungannya ke pabrik PT Smelting, Gresik, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya (Kemnperin) terus aktif memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan serta IOMKI di sejumlah sektor industri binaannya yang tergolong kritikal atau esensial selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Menperin Agus, sejatinya kesehatan masyarakat dan aktivitas industri harus berjalan beriringan dan menjadi prioritas utama.

Untuk itu, Ia telah menerbitkan Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

SE ini sendiri dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co id pada Jumat (13/8/2021).

Dalam SE tersebut, Menperin Agus juga menegaskan bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Adapun pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id)

“Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan bahwa hingga 8 Agustus 2021, sebanyak 7.083 IOMKI telah diterbikan kepada perusahaan sektor ILMATE, dengan jumlah 6.294 perusahaan yang secara keseluruhan tenaga kerja terserap lebih dari 1,7 juta orang.

“Sesuai SE Menperin 3/2021, Kemenperin mewajibkan kepada seluruh sektor industri yang memegang IOMKI untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu, hari Selasa dan Jumat melalui portal SIINas,” ungkapnya.

Taufiek menambahkan, semua perusahaan industri harus mematuhi SE Menperin 3/2021 sebagai syarat agar IOMKI yang dimiliki tetap aktif.

Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan industri dan kawasannya.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan IOMKI,” tandasnya.

Sumber : Industry.co.id

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply