Menperin Bidik Ekspor Tekstil Mencapai Rp 205,35 Triliun di Tahun 2022

0

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sektor yang berperan penting dalam menopang perekonomian nasional, dengan potensi menyerap tenaga kerja sebanyak 3,6 juta orang dan berkontribusi sebesar 6,38 persen terhadap PDB industri pengolahan non migas.

Meskipun di tengah tekanan global dan dampak pandemi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimis industri TPT terus agresif memperluas pasar ekspornya, dengan target capaian sebesar USD 13-14 miliar atau setara Rp 190,68 triliun – Rp 205,35 triliun (asumsi kurs Rp 14.886 per dolar AS) sepanjang tahun 2022.

“Sampai dengan Juni 2022, industri TPT tetap menjadi komoditas andalan ekspor kita dengan nilai yang menembus hingga USD 6,08 miliar atau berkontribusi 5,51 persen terhadap total ekspor nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Minggu (15/8).

Industri TPT termasuk sektor yang mendapat prioritas pengembangan berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Agus berharap kinerja industri TPT tetap tinggi, didorong penjualan melalui e-commerce serta kesadaran konsumen akan prinsip-prinsip sustainability pada proses produksi tekstil seiring dengan komitmen penurunan karbon dan konsumsi air dalam proses produksinya.

Dari sisi komoditas, prinsip sustainability juga didorong dengan penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan serta penerapan prinsip circular economy.

“Adanya Making Indonesia 4.0 akan mendorong transformasi industri tekstil bisa lebih berdaya saing dan berinovasi tinggi sehingga dapat bersaing dan menjawab permintaan pasar global,” imbuhnya.
Di samping itu, Kemenperin telah menginisiasi langkah strategis berupa substitusi impor 35 persen tahun 2022 untuk mendorong peningkatan utilisasi industri existing, sekaligus peningkatan investasi di Indonesia, baik investasi baru maupun perluasan.

Kemenperin juga melaksanakan program restrukturisasi mesin/peralatan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021.
“Program ini telah terbukti meningkatkan kapasitas produksi sebesar 21,75 persen, peningkatan realisasi produksi 21,22 persen efisiensi energi sebesar 11,86 persen, serta peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65 persen,” sebut Agus.

Sumber:https://kumparan.com

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply