JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar untuk mendorong para pelaku industri di tanah air agar kembali bergairah setelah mendapat tekanan berat dari dampak pandemi Covid-19. Kebijakan strategis tersebut, perlu diramu bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga tepat sasaran.
“Kami ingin industri kita bisa cepat rebound pasca-wabah virus korona ini, dengan memberikan berbagai stimulus yang komprehensif sesuai kebutuhan di sektornya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (22/5/2020).
Menperin menyampaikan, sebelum pandemi Covid-19, pihaknya telah berupaya meningkatkan daya saing sektor industri melalui implementasi Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. “Kami akan terus perbarui atau menambah list penerima harga gas USD6 per MMBTU,” tuturnya.
Penetapan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).
Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati USD6 per MMBTU. Ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.
Sumber : okezone.com