JAKARTA – Pemerintah daerah diimbau terus memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (5/3/2019).
Agus menjelaskan, dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Menteri Sosial pun telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 pada 28 Desember 2018.
Dalam surat tersebut, Mensos menyatakan penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima persen.
“Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” tutur Agus.
Menurut Agus, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.
Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.
“Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa,” kata Agus.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan atau capacity building Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan pemantapan atau coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat mengimbau kepada seluruh Koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
“Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sumber :okezone.com