KOMPAS.com – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) siap menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu penanganan korban terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (kahutla).
“Sesuai tugas dan fungsi Kemensos yakni penanganan bagi korban terdampak bencana kebakaran, seluruh jajaran Kemensos siap melakukan langkah-langkah cepat di lapangan,” kata Agus.
Untuk, itu Kemensos telah menyiapkan lima langkah penanganan dan pengendalian terhadap dampak kahutla yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Untuk, itu Kemensos telah menyiapkan lima langkah penanganan dan pengendalian terhadap dampak kahutla yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Konsolidasi pihak terkait
Langkah pertama, kata Agus, melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Kemensos dari Pusat hingga ke daerah, juga dengan Dinas Sosial pada wilayah-wilayah terdampak kahutla.
Kemudian melakukan konsolidasi eksternal dengan berbagai stakeholders terkait yang memungkinkan bekerja sama secara cepat baik dilingkungan Pemerintah maupun dengan berbagai potensi masyarakat.
“Konsolidasi dilakukan untuk memastikan langkah-langkah teknis yang dilakukan dilapangan bisa berjalan baik dan terkoordinasi,” terangnya Kartasasmita di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019).
Konsolidasi yang dilakukan, papar Agus, antara lain dengan penyiapan safe house, penyaluran logistik, dan pengerahan Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan berbagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di daerah.
Mendirikan safe house
Langkah kedua, yaitu mendirikan beberapa safe house dan posko di masing-masing kabupaten/kota terdampak. Safe house disiapkan dengan fasilitas air purifier yang ideal dengan luas ruangan, yakni 1 unit untuk ruangan seluas 20 meter persegi.
Disediakan juga 2 unit tabung gas oksigen, seluruh ruangan tertutup rapat, disediakan velbed, serta didukung Tim Layanan Dukungan Psikososial dan Kesehatan atau tim medis.
“Untuk safe house, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian, lembaga, atau instansi terkait, yakni Kemenkes, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Nasional Penangangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Badan Penangangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Mensos.
Total akan ada 47 unit Safe House penanganan korban asap karhutla, yang tersebar di 16 provinsi dan dapat menampung hingga 5.000 orang per hari.
Surat edaran
Selanjutnya adalah membuat dan menyebarkan surat edaran kepada Dinsos yang terdampak agar dapat mengoptimalkan potensi sumber yang ada.
Misalnya Tagana, Pelopor Perdamaian, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kampung Siaga Bencana (KSB), Sahabat Tagana, dan para relawan kemanusiaan lainnya.
“Tagana telah diturunkan untuk membantu memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di antaranya di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar,” papar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Menyediakan logistik
Kemensos juga menyiapkan barang persediaan (bufferstock) logistik bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak.
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana sosial itu terdiri dari pangan, sandang, serta pelayanan psikososial.
“Apabila korban bencana mengungsi maka kebutuhan dasar yang harus disiapkan selain tiga hal tersebut adalah penyediaan air bersih dan sanitasi dan dapur umum,” terang Mensos.
Peralatan operasional
Terakhir, menyiapkan peralatan operasional yang diperlukan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Peralatan operasional tersebut, meliputi air purifier, tabung gas oksigen, ruangan tertutup dan tersedia velbed, truk tangki air, dapur umum lapangan, tenda serba guna untuk posko, kebutuhan logistic.
Ada juga perlengkapan Tagana (sepatu boots, masker, helm, seragam dan alat komunikasi), peralatan medis (kerja sama dengan poliklinik/puskesmas terdekat), serta membagikan masker kepada pengguna jalan dan anak-anak sekolah.
Mensos pun menegaskan, kelima upaya yang dilakukan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sesuai pula dengan Instruksi Presiden RI No. 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 26 Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Sosial.
Sumber : Kompas.com