Jakarta – Kementerian Perindusterian (Kemenperin) memegang peranan penting dalam mendukung pemerintah untuk mencapai target pembangunan nasional melalui sektor industri.
Sejatinya sektor tersebut merupakan pilar utama pembangunan ekonomi nasional dan telah terbukti memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional.
Dimana pada triwulan I tahun 2022, sektor industri manufaktur mampu bertumbuh sebesar 5,47%, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor industri pengolahan nonmigas ini juga berkontribusi terhadap PDB nasional hingga 17,34%. Sektor padat karya ini juga merupakan kontributor ekspor terbesar, yakni menyumbang USD50,51 Miliar, atau 72% dari total ekspor nasional.
Adapun untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan, Kemenperin sendiri terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan juga tata kelola kepemerintahan yang bersih (clean governance).
“Salah satu perwujudan good governance dan clean governance adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Untuk mewujudkannya, salah satu langkah Kemenperin adalah dengan menerapkan beberapa kebijakan antikorupsi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Pembekalan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Menurut Menperin, kebijakan antikorupsi yang ditempuh hingga saat ini adalah dengan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blowing System (WBS), lalu membuka fasilitas pengaduan masyarakat, melakukan penanganan benturan kepentingan, hingga membentuk klinik konsultasi.
Tak hanya itu, bahkan menurut Menperin, pimpinan dan jajaran Kemenperin juga harus mewujudkan komitmen untuk meningkatkan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang dituangkan dalam bentuk “Bali Commitment”.
“Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai instrumen pengendalian transparansi dan akuntabilitas, Kemenperin melakukan inovasi pelayanan melalui sistem berbasis elektronik yang terus dimutakhirkan, di antaranya Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS),” jelas Menperin Agus.
“Dan terakhir baru-baru ini kami mengembangkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” pungkasnya.
Sumber:Industry.co.id