Ini Alasan BPK Beri Opini WTP pada Laporan Keuangan Kemperin

0

Jakarta,- Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan opini WTP diberikan karena permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Kemperin tahun 2019. Selama pemeriksaan, temuan pemeriksaan yang memerlukan koreksi telah ditindaklanjuti oleh Kemperin dengan jurnal koreksi, sehingga telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Pius usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemperin, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Pius menjelaskan, temuan yang memerlukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah diperbaiki, sehingga pengungkapan telah memadai. Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat empat permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Namun, permasalahan SPI dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Kemperin tahun 2019,” jelas Pius.

Di hari yang sama, Pius juga menyerahkan LHP atas laporan keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Kepala LKPP Roni Diwi Susanto di Kantor Pusat LKPP, Jakarta.

Seperti Kemperin, LKPP menerima predikat WTP dan bahkan menuai apresiasi dari BPK karena telah berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara.

Pada kesempatan tersebut, Pius mendorong agar Kemperin maupun LKPP segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dengan ini, hasil pemeriksaan dapat memberikan hasil yang optimal untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) II Laode Nusriadi, para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kemperin dan LKPP, serta pemeriksa di lingkungan AKN II BPK.

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply