Kemensos Maksimalkan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

0

Jakarta: Guna memaksimalkan perlindungan terhadap anak, Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial anak menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMP).

Delapan Balai Rehabilitasi Sosial AMPK Kementerian Sosial RI tersebut ialah BRSAMPK Handayani Bambu Apus Jakarta, BRSAMPK Mataram, BRSAMPK Todopoli Makassar, BRSAMPK Antasena Magelang, BRSAMPK Alyatama Jambi, BRSAMPK Naibonat Kupang, BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, dan LRSAMPK Darussa’adah Aceh.

“Bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 kategori anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Mensos Agus, usai membuka acara Aktivasi Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) dalam Rangka Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lapas Dewasa Tahun 2018, di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018.

Kategori tersebut adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV/AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

“Balai ini menjalankan fungsi melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Mensos Agus.

Balai-balai tersebut juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini, jumlah LPKS seluruh Indonesia sebanyak 78 LPKS.

Saat ini, salah satu misi penting BRSAMPK adalah mendorong terwujudnya Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Dewasa Tahun 2018.

“Salah satu fungsi Balai Rehabsos AMPK adalah memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan khusus sehingga mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Selama anak-anak menjalani pidananya, anak-anak dipisahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) orang dewasa,” katanya.

Dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif dan wajib melakukan upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Pada intinya pemidanaan anak merupakan pilihan terakhir yang sangat terpaksa. Kemensos mengupayakan perlindungan khusus pada ABH di BRSAMPK untuk menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, terhindar dari kekerasan, dan diskriminasi,” katanya.

Mensos mengatakan lapas dewasa tidak dapat dijadikan tempat untuk mengubah perilaku ABH menjadi baik. Kondisi ini malah memberikan pengaruh negatif bagi tumbuh kembang anak. Meskipun ABH ditempatkan terpisah dari orang dewasa, mereka masih dapat berinteraksi satu sama lain mengingat jumlah pengawasnya tidak seimbang dengan para tahanan/narapidana dewasa dan tahanan/narapidana ABH.

“Atas dasar hal tersebut maka Kementerian Sosial mengaktifkan delapan balai rehabilitasi sosial AMPK sebagai salah satu fungsi LPKS dan menjadikannya sebagai rujukan anak berhadapan hukum bebas dari lapas dewasa. Dengan cara demikian pula kerja sama antar Kementerian/Lembaga dapat terus dioptimalkan,” ucap Mensos Agus.

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply