Ketentuan Pelabuhan Impor Khusus untuk 7 Barang Impor Dinilai Bisa Bantu Industri dalam Negeri

0

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian terus mencari solusi dalam menghadapi gempuran produk impor yang mengganggu kekompetitifan industri dalam negeri.

Salah satu solusi terbaru, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana memindahkan pelabuhan masuk bagi 7 jenis barang impor ke Indonesia Timur.

Barang-barang impor tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.

Harapannya, kebijakan ini akan meningkatkan Tingkat kekompetitifan barang-barang produksi industri dalam negeri.

Dengan kebijakan ini, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita berharap produk dalam negeri akan mampu bersaing dengan barang impor, terutama dari sisi harga karena ongkos kirim dari Indonesia Timur jauh lebih tinggi.

Namun, Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bukan memperketat atau melarang barang impor masuk, tetapi memindahkan pintu masuknya ke dalam negeri.

Setidaknya aturan baru tersebut bakal berlaku untuk 7 komoditas impor.

Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti mengapresiasi langkah kreatif dari Menperin ini sebagai salah satu rencana kebijakan yang masuk kategori non tariff barrier.

Menurutnya sambil secara paralel pemerintah menguatkan sektor industri dalam negeri terutama di tujuh sektor tersebut, maka rencana kebijakan ini bisa membantu menjaga kekompetitifan dari segi harga dan dengan sendirinya membantu industri dalam negeri.

“Langkah ini bisa menjadi trade barrier masuknya 7 jenis barang impor tersebut ke Indonesia. Akan tetapi, tetap saja barang impor tersebut akhirnya beredar di pasar domestik dan menjadi pesaing industri dalam negeri. Dalam konteks itu diperlukan juga penguatan sisi produksi dan utilitas industri domestik,” terang Ernoiz Antriyandarti dalam pernyataan resminya baru-baru ini.

Ekonom yang akrab disapa Riris ini juga memaklumi bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya menutup keran impor terhadap terhadap tujuh sektor yaitu tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.

Langkah tersebut diharapkan membuat industri makin kompetitif.

Dalam rencana yang disebutkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pelabuhan yang direncanakan akan menjadi titik masuk adalah Sorong, Bitung atau Kupang.

Riris juga sependapat dengan Menperin bahwa rencana penetapan pintu impor khusus di Indonesia timur ini akan membuat produk impor lebih mahal karena ongkos kirim dari Indonesia Timur jauh lebih tinggi.

Menurutnya langkah tersebut akan memberikan keuntungan dari sisi pertumbuhan ekonomi juga dari Indonesia Timur karena arus logistik yang lebih ramai dari Indonesia Timur ke Tengah dan Barat.

“Di lain sisi, langkah ini memang akan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur, terutama Sorong, Bitung Kupang, dan sekitarnya. Karena akan menggerakkan pembangunan infrastuktur pendukung distribusi,” terang Riris.

Riris mengingatkan dengan lanskap perdagangan internasional yang sangat kompetitif, pemerintah harus kreatif mencari instrumen-intrumen kebijakan terobosan terutama dari sisi non tariff barrier serta juga penguatan industri dalam negeri.

“Menjaga lapangan kerja dan menahan badai PHK dengan meningkat pengeluaran pemerintah (government expenditure), dalam pembangunan industri 7 komoditas tersebut akan memiliki multiplier effect yang lebih nyata terhadap pertumbuhan industri dan pengembangan daya saing,” pungkas Riris.

Sumber: tribunnews.com

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply