Mensos Minta Daerah Berikan Dana Pendamping Program Keluarga Harapan

0

Mensos Minta Daerah Berikan Dana Pendamping Program Keluarga Harapan. Minimal 5 persen dari total bantuan PKH.

MENTERI Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar pemerintah daerah mengalokasikan dana pendamping untuk kelancaran operasional Program Keluarga Harapan (PKH).

Nilai alokasi dana itu, kata Agus, minimal lima persen dari total bantuan PKH yang diterima masing-masing daerah dari Kementerian Sosial.

“Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota”, kata Agus pada Senin (4/3/2019) malam.

Hal itu disampaikan Agus saat bersilaturahmi dengan para pendamping PKH di Kota Bekasi pada Senin (4/3/2019) malam.

Menurut dia, pemerintah provinsi maupun tingkat kota dan kabupaten sangat berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan.

Termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Imbauan ini, kata Agus, bahkan sudah dikirimkan melalui surat surat resmi kepada masing-masing kepala daerah di Indonesia.

“Edarannya sudah saya kirim ke seluruh gubernur, bupati, juga wali kota pada Desember 2018,” ungkap Agus.

Dia menjelaskan, nantinya dana tersebut akan digunakan untuk berbagai macam keperluan mendukung kegiatan PKH.

Misalnya penyediaan kantor sekretariat pendamping PKH berikut fasilitas pendukungnya, pencetakan atau pengadaan formulir verifikasi hingga biaya pengirimannya.

“Bisa juga digunakan untuk menggelar sosialisasi, rapat koordinasi, hingga mengikutsertakan tenaga pendamping PKH dalam program ‘capacity building’, dan masih banyak lagi,” ujar Agus.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengimbau seluruh koordinator PKH untuk mengawal surat edaran agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami harap seluruh provinsi juga kabupaten/kota bisa mengimplementasikannya,” kata Harry.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Harpa mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan dana pendamping operasional PKH sejak 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.

Tahun ini, kata dia, jumlahnya kemungkinan tidak akan berbeda jauh.

Sebab meskipun ada edaran, tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

“Anggaran tahun lalu dialokasikan untuk pemberian insentif bagi 101 pendamping yang kebutuhan dananya mencapai Rp 1,2 miliar,” katanya.

Kemudian sekitar Rp 300 juta, kata dia, diperuntukkan bagi penyelenggaraan bimbingan teknis, evaluasi, juga pengadaan kantor sekretariat berikut fasilitas penunjangnya.

“Kalau diimbau harus setara lima persen dari total bantuan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah perihal pengadaan anggaran pendampingnya,” ungkapnya.

Agus mengatakan, tahun 2018 pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan PKH hingga Rp 53 miliar lebih.

Bantuan itu diberikan secara empat tahap selama setahun dengan total nilai Rp 1.889.000 setiap KK.

Untuk triwulan per pertama, kedua dan ketiga nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 500.000.

Sedangkan triwulan keempat sebesar Rp 389.000, sehingga total yang diterima setiap KK sebesar Rp 1.889.000 KK dalam setahun.

Menurut dia, tahun ini pemerintah pusat kembali memberikan bantuan PKH kepada 38.004 KK.

Namun nilainya lebih besar dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya dengan menembus Rp 110 miliar.

Nilainya bertambah karena skema bantuan kali ini berbeda dan ditambah komponen lain.

Untuk tahun ini, bantuan tetap akan diberikan kepada setiap keluarga berkategori reguler Rp 550.000 per KK setiap tahun dan PKH akses sebesar Rp 1 juta per KK setiap tahun. “Bantuan ini hanya diberikan pada tahap pertama saja,” jelasnya.

Sumber :wartakota.tribunnews.com

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply