Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengalokasikan dana pendamping operasional Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2018 yaitu sebesar Rp 1,5 miliar. Begitu juga tahun ini, jumlah dana operasional bagi pendamping PKH tidak akan berbeda jauh dengan tahun lalu.
“Anggaran tahun lalu dialokasikan untuk pemberian insentif bagi 101 pendamping PKH mencapai Rp 1,2 miliar. Lalu, Rp 300 juta, diperuntukkan bagi penyelenggaraan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengadaan kantor sekretariat berikut fasilitas penunjangnya,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, Agus Harpa, Sabtu (9/3/2019).
Agus mengatakan, meskipun ada surat edaran, sebesar 5 persen untuk biaya operasional pendamping PKH, namun tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. “Tentunya, anggaran itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Agus.
Agus menambahkan, tahun 2018 pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan PKH hingga Rp 53 miliar lebih. Bantuan itu diberikan secara empat tahap selama setahun dengan total nilai Rp 1.889.000 setiap kepala keluarga (KK).
“Tahun ini, pemerintah pusat memberikan bantuan PKH kepada 38.004 KK. Nilainya lebih besar dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 110 miliar,” ucap Agus.
Sebelumnya, Menteri Sosial Agus (Mensos), Gumiwang Kartasasmita, meminta agar pemerintah daerah mengalokasikan dana pendamping untuk kelancaran operasional PKH, minimal 5 persen
“Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Agus Gumiwang.
Menurut Mensos, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota dan kabupaten sangat berperan dalam mendukung operasional pendamping PKH secara langsung.
“Surat Edarannya sudah saya kirim ke seluruh gubernur, bupati, juga wali kota pada Desember 2018,” ungkap Agus Gumiwang.
Nantinya, kata Mensos, dana tersebut akan digunakan untuk berbagai macam keperluan mendukung kegiatan PKH. Misalnya penyediaan kantor sekretariat pendamping PKH berikut fasilitas pendukungnya, pencetakan atau pengadaan formulir verifikasi hingga biaya pengirimannya.
“Bisa juga digunakan untuk menggelar sosialisasi, rapat koordinasi, hingga mengikutsertakan tenaga pendamping PKH dalam program capacity building, dan masih banyak lagi,” ujar Agus Gumiwang.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengimbau seluruh koordinator PKH untuk mengawal surat edaran agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kami berharap seluruh provinsi juga kabupaten/kota bisa mengimplementasikannya,” pungkas Harry.
Sumber : suara pembaruan