Ratusan Tenaga Pendamping Disiapkan Kemensos Bagi Penyandang Disabilitas

0

JAKARTA – Sebanyak 219 orang pendamping dan 702 orang Tenaga Kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD) disiapkan tahun ini (2019) oleh Kementerian Sosial tahun 2019.

“Keberadaan mereka sangat penting untuk percepatan peningkatan pemenuhan hak-hak seluruh ragam penyandang disabilitas di Indonesia,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Bimbingan Teknis Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Progres PD) bagi Pendamping Tahun 2019 bertempat di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Upaya menghadirkan Pendamping Penyandang Disabilitas ini, lanjutnya, merupakan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi dengan baik.

Ia menjelaskan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilaksanakan secara implementatif oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melalui Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Progres PD).

Progres PD merupakan arah baru kebijakan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas secara holistik, sistematik dan terstandar.

Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, pelaksanaannya sangat ditentukan oleh eksistensi Pendamping Penyandang Disabilitas sebagai ujung tombak keberhasilan program.

“Pendamping Penyandang Disabilitas adalah pelaksana Progres PD Balai Besar/Balai/Loka/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di masyarakat,” terang Menteri.

Tugas tersebut meliputi (1) Pengumpulan, verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas yang diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD); (2) Melaksanakan ”respon kasus” bagi permasalahan penyandang disabilitas yang memerlukan penanganan cepat; (3) Melaksanakan pendampingan terhadap LKS terutama dalam memetakan data penyandang disabilitas serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan permasalahan penyandang disabilitas; (4) Melaksanakan tugas-tugas khusus baik tugas yang diberikan Kementerian Sosial maupun dinas/instansi sosial setempat.

Selanjutnya, sebagai ujung tombak program, Pendamping Penyandang Disabilitas harus mengikuti bimbingan teknis agar lebih siap dalam memenuhi pelaksanaan tugas di lapangan dan meningkatkan kualitas pelayanan program-program Kemensos.

Nantinya, ujar Mensos, Pendamping Penyandang Disabilitas lebih tangguh dan terampil dalam menghadapi segala tantangan yang ada di lapangan.

“Saya juga berharap agar jumlah Pendamping Penyandang Disabilitas ini dapat terus ditingkatkan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi fit and proper test, profesionalisme, dan pengembangan kompetensi Pendamping Penyandang Disabilitas,” kata Mensos.

Menteri berharap Pendamping Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya, demi terwujudnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia, sehingga mereka bisa turut serta berpartisipasi secara aktif dan setara dalam berbagai sektor pembangunan.

Tampak mendampingi Menteri Sosial adalah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin, Inspektorat Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi, dan sejumlah pejabat tinggi pratama lainnya.
Sumber :Poskotanews.com

Share.

About Author

Timred-Agk

Leave A Reply